Tanggung Jawab Ppat Atas Pembatalan Akta Yang Dibuat Di Hadapannya
Abstract
Penelitian ini berjudul “Tanggung Jawab PPAT Atas Pembatalan Akta Yang Dibuat
Di hadapannya” dengan rumusan masalah yaitu pertama Bagaimana penerapan
prinsip kehati-hatian PPAT dalam membuat akta agar tidak dibatalkan, dan kedua
Bagaimana tanggung jawab PPAT atas pembatalan akta yang dibuat di hadapannya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan
keterangan dari berbagai narasumber. Pendekatan yang digunakan dalam Tesis ini
adalah Pendekatan Konspetual (Conceptual Approach), Pendekatan UndangUndang
(Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach), kemudian
dianalisis secara Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertama Penerapan prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan PPAT salah satunya
dengan cara membuat Surat Pernyataan Keaslian yang disetujui dan ditandatangani
oleh para pihak yang bersangkutan. Tujuan dibuatnya Surat Pernyataan Keaslian
ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah adanya itikad tidak baik dari para
pihak yang menghadap ke PPAT. Selain untuk meminimalisir dan mencegah
adanya itikad tidak baik dari para pihak yang berupa pemberian keterangan palsu
maupun dokumen palsu, Surat Pernyataan Keaslian juga berguna untuk
memberikan perlindungan pada PPAT agar tidak turut serta terjerat permasalahan
hukum. Kemudian yang kedua Tanggungjawab PPAT atas pembatalan akta yang
dibuat di hadapannya adalah bentuk konsekuensi yang harus diterima oleh PPAT
yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelanggaran yang dilakukan, maka PPAT menerima sanksi sesuai dengan bentuk
pelanggarannya yaitu berupa sanksi perdata, pidana maupun administratif.
Sedangkan produk yang dibuat oleh PPAT yaitu akta otentik, maka statusnya akan
batal demi hukum.
Collections
- Master of Law [1464]