Kewenangan Mengadili Terhadap Sengketa Berdasarkan Perjanjian Pokok (Akad Syariah) Dan Perjanjian Accesoir (Apht) Akibat Pilihan Hukum Yang Berbeda (Studi Putusan Nomor 499/Pdt.G/2021/Pa.Yk Di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta)
Abstract
Pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia dapat dilihat dari
banyaknya Lembaga keuangan syariah baik perbankan maupun non-perbankan.
Hal tersebut membuat pelaksanaan kontrak-kontrak juga harus dalam bentuk
syariah untuk menyesuaikan kebutuhan para pihak. karena Perjanjiannya tunduk
pada hukum islam, maka perjanjan tersebut adalah perjanjian perbankan syariah
yang diikuti dengan pengikatan tanah dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan
(perjanjian accesoir). Namun dalam implementasinya, masih terdapat banyak
perjanjian accesoir yang pilihan hukumnya berbeda dengan perjanjian pokoknya.
Berangkat dari hal tersebut, muncul pertanyaan yang menjadi fokus penelitian
pertama, pengadilan mana yang berwenang sehubungan dengan adanya
perbedaan pilihan hukum antara perjanjian pokok dengan perjanjian accesoir.
Kedua, apakah di dalam akad-akad syariah diperkenankan untuk dimasukkan
klausula pilihan hukum terkait penyelesaian sengketa setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini adalah
penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan diperoleh dari buku-buku,
peraturan-peraturan, putusan pengadilan, serta mengkaji karya ilmiah dan jurnal.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Dalam menentukan pengadilan mana yang
berwenang terkait perbedaan pilihan hukum pada perjanjian pokok dan accesoir
harus dilihat dari bentuk akadnya. Dalam putusan nomor 499/Pdt.G/2021/PA.YK,
akad yang dibuat oleh para pihak berupa akad syariah, sehingga menjadi
kewenangan absolut Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Setelah
Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, para pihak yang akan membuat akad syariah
tidak diperkenankan untuk memilih Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) untuk
penyelesaian masalah jalur litigasi, hal itu mempertegas kewenangan absolut
Pengadilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah.
Collections
- Master of Law [1445]