Analisis Lembaga Pengelola Investasi Sebagai Sovereign Wealth Fund Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Abstract
Globalisasi ekonomi berdampak pada dinamika penyesuaian aturan hukum yang
berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah format unifikasi hukum yang disebut
Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal baru dalam UndangUndang
ini adalah pembentukan Lembaga baru yang disebut Sovereign Wealth
Fund. Berbagai keistimewaan diberikan kepada Lembaga Pengelolaan Pengelola
Investasi, mulai dari tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian hingga
hanya diaudit oleh akuntan publik. Penelitian ini membahas bagaimana politik
hukum pemerintah dalam membentuk peraturan perundang-undangan dan
kedudukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Indonesia. Semua persoalan
tersebut menjadi ruang lingkup pembahasan yang memberikan gambaran mengenai
Sovereign Wealth Fund Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat
bagaimana politik hukum dari pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
dan kedudukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pembahasan dilakukan dengan
menggunakan metode normatif melalui analisis kualitatif dengan menggunakan
pendekatan Konseptual dan perundang-undangan. Dalam penelitian ini ditemukan
hasil bahwa tujuan didirikannya Lembaga Pengelola Penanaman Modal
dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan pemerintah dalam mengelola Investasi
yang bertujuan untuk kepentingan umum. Secara kelembagaan, LPI adalah lembaga
sui generis yang memiliki unsur subjek hukum publik (menggunakan anggaran
yang bersumber dari keuangan negara) dilain sisi LPI juga memiliki karakteristik
sebagai subjek hukum privat dalam melakukan penanaman modal. Dengan masih
banyaknya celah hukum dan pengaturan terkait tugas dan wewenangnya yang
sangat luas serta tidak jelas, tentu Lembaga Pengelola Investasi akan memiliki
berbagai potensi penyelewengan terhadap penggunaan anggaran negara.
Collections
- Master of Law [1445]