Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Studi Tentang Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc
Abstract
Penelitian ini memaparkan alasan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di
Indonesia harus melalui persetujuan lembaga politik dan mekanisme pembentukan
Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif. Pendekatan penelitian berbasis perundang-undangan, perbandingan,
konseptual, historis, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode
studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, hadirnya lembaga
politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc merupakan implikasi dari Pasal
20 UUD 1945, representasi rakyat, dan adanya pengecualian Asas Non-Retroaktif.
Kedua, mekanisme Pengadilan HAM Ad hoc di Indonesia perlu disesuaikan dengan
peraturan yang berlaku secara Internasional. Salah satunya berkaca pada Statuta
Roma.
Collections
- Law [2308]