Show simple item record

dc.contributor.authorARYO JIPPANOLA
dc.date.accessioned2023-02-01T03:27:01Z
dc.date.available2023-02-01T03:27:01Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42210
dc.description.abstractPenelitian ini memaparkan alasan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia harus melalui persetujuan lembaga politik dan mekanisme pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian berbasis perundang-undangan, perbandingan, konseptual, historis, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, hadirnya lembaga politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc merupakan implikasi dari Pasal 20 UUD 1945, representasi rakyat, dan adanya pengecualian Asas Non-Retroaktif. Kedua, mekanisme Pengadilan HAM Ad hoc di Indonesia perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku secara Internasional. Salah satunya berkaca pada Statuta Roma.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Studi Tentang Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hocen_US
dc.Identifier.NIM18410485


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record