Tanggung Jawab Pengelola Rekening Bersama Atas Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (Studi Kasus Transaksi Jual Beli Online Melalui Tokopedia)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pengelola
rekening bersama Tokopedia atas wanprestasi dalam perjanjian transaksi jual beli
online dalam hal tidak adanya pengembalian dana konsumen oleh pengelola rekening
bersama atas pembatalan transaksi jual beli yang dilakukan. Penelitian ini
menggunakan metode yakni penelitian normatif yuridis yang didukung dengan bahan
pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Hasil penelitian ini adalah bahwa: pertama, bahwa pengelola rekening
bersama Tokopedia melakukan sebuah wanprestasi, wanprestasi ini adalah tidak
melaksanakan apa yang telah disepakati atau yang diperjanjikan sebelumnya yaitu
mengenai belum adanya pengembalian dana atas pembatalan transaksi jual beli dan
sudah melebihi waktu yang sudah diperjanjikan sebelumnya. Kedua, bahwa pengelola
rekening bersama harus bertanggung jawab terkait tidak adanya pengembalian dana
konsumen, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen serta pembatasan tanggung jawab dalam KUHPerdata maka bentuk
pertanggungjawaban pengelola
rekening bersama Tokopedia adalah
pertanggungjawaban yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian dimana perjanjian
tersebut dilanggar dan melakukan wanprestasi. Maka tanggung jawab disini adalah
mengganti kerugian yang diderita konsumen dan ganti rugi ini berupa kerugian yang
benar-benar nyata di derita oleh konsumen yakni adalah uang yang telah disetorkan
sebelumnya kepada pengelola rekening bersama. Berdasarkan pada permasalahan
tersebut penulis memberikan saran: pertama, pengelola rekening bersama harus
menjalankan sistem tersebut sesuai dengan prosedur yang sudah diperjanjikan dan
apabila terjadi suatu masalah agar mengkomunikasikan secara jujur dan terbuka agar
tidak merugikan penggunanya. Kedua, apabila bila terjadi sebuah kerugian agar segera
diselesaikan dan pemerintah harus membuat regulasi atau pengaturan juga terkait
dengan transaksi jual beli online ini khususnya tentang sistem pembayaran guna
menjamin keamanan dan melindungi hak-hak bagi para penggunanya serta bentuk
pertanggungjawaban para pihak yang melakukan transaksi jual beli online tersebut.
Collections
- Law [2307]