Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Dispensasi Perkawinan Usia Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Sukoharjo
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai kebiasaan masyarakat yang menjadi kultur
budaya di masyarakat yaitu aib wanita hamil di luar nikah di sembunyikan,
meskipun masyarakat menutupi aib tersebut tetapi tetap menyimpangi UU No. 16
Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pemerintah sebelum perubahan Undang–undang Perkawinan menetapkan usia
minimal diperbolehkannya untuk menikah yaitu pada usia 16 tahun untuk
perempuan dan 19 tahun untuk laki–laki, namun setelah perubahan pemerintah
menetapkan usia minimal diperbolehkannya untuk menikah yaitu 19 tahun bagi
keduanya. Pemerintah merevisi undang–undang tersebut karena untuk mengurangi
laju pernikahan dini. Kasus pernikahan dini di PA Sukoharjo melonjak tinggi pada
tahun 2017-2020 dan pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan. Idealnya
menurut hukum perkawinan dalam Islam, menikahi wanita pada saat hamil tidak
diperbolehkan meskipun tujuannya untuk menutupi aib, karena hal tersebut dapat
menimbulkan implikasi hukum. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan
menganalisis dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sukoharjo dalam
penerapan dispensasi perkawinan usia dini akibat hamil di luar nikah pada
penetapan Nomor 36/Pdt.P/2018/PA.Skh dan Nomor 366/Pdt.P/2021/PA.Skh, dan
untuk mengetahui serta menganalisis implikasi hukum terhadap pemberian
dispensasi perkawinan usia dini akibat hamil di luar nikah di Pengadilan Agama
Sukoharjo pada penetapan Nomor 36/Pdt.P/2018/PA.Skh dan Nomor
366/Pdt.P/2021/PA.Skh Jenis penelitian ini yaitu normatif, pendekatan penelitian
yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus,
objek penelitiannya yaitu penetapan No. 36/Pdt.P/2018/PA,Skh dan No.
366/Pdt.P/2021/PA.Skh, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan
sekunder. Hasil dari penelitian tersebut hakim Pengadilan Agama Sukoharjo telah
melaksanakan/menerapkan pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hal
itu dapat diketahui dengan data tahun 2020-2021 terjadi penurunan kasus
perkawinan usia dini. Namun, pada kasus tertentu hakim Pengadilan Agama
Sukoharjo mengedepankan aspek kemaslahatan dimana wanita hamil tetap
diberikan dispensasi perkawinan meskipun usianya dibawah 19 tahun, dengan
syarat yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya. Hal ini mendasarkan
pada pasal 53 KHI. Dalam hal hakim mengedepankan aspek kemaslahatan hakim
mengabaikan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Maksud dari asas tersebut
yaitu peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
Implikasi hukum terhadap pemberian dispensasi yaitu menurut hukum islam, lakilaki
yang menghamilinya boleh menikahi tetapi ketika anaknya perempuan dan
ketika dewasa akan melangsungkan perkawinan tidak dapat menjadi wali nikah
karena bukan ayah kandung, menurut UU No. 1 Tahun 1974 dianggap sebagai ayah
kandung sehingga diperbolehkan menjadi wali nikah, kemudian menurut putusan
MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 disebut sebagai anak biologis dan berhak
mendapatkan hak keperdataan.
Collections
- Law [2308]