Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI WASWANDARI ANGGOROWATI
dc.date.accessioned2023-01-31T08:16:48Z
dc.date.available2023-01-31T08:16:48Z
dc.date.issued2022-12-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42175
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji mengenai kebiasaan masyarakat yang menjadi kultur budaya di masyarakat yaitu aib wanita hamil di luar nikah di sembunyikan, meskipun masyarakat menutupi aib tersebut tetapi tetap menyimpangi UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemerintah sebelum perubahan Undang–undang Perkawinan menetapkan usia minimal diperbolehkannya untuk menikah yaitu pada usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki–laki, namun setelah perubahan pemerintah menetapkan usia minimal diperbolehkannya untuk menikah yaitu 19 tahun bagi keduanya. Pemerintah merevisi undang–undang tersebut karena untuk mengurangi laju pernikahan dini. Kasus pernikahan dini di PA Sukoharjo melonjak tinggi pada tahun 2017-2020 dan pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan. Idealnya menurut hukum perkawinan dalam Islam, menikahi wanita pada saat hamil tidak diperbolehkan meskipun tujuannya untuk menutupi aib, karena hal tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sukoharjo dalam penerapan dispensasi perkawinan usia dini akibat hamil di luar nikah pada penetapan Nomor 36/Pdt.P/2018/PA.Skh dan Nomor 366/Pdt.P/2021/PA.Skh, dan untuk mengetahui serta menganalisis implikasi hukum terhadap pemberian dispensasi perkawinan usia dini akibat hamil di luar nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada penetapan Nomor 36/Pdt.P/2018/PA.Skh dan Nomor 366/Pdt.P/2021/PA.Skh Jenis penelitian ini yaitu normatif, pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, objek penelitiannya yaitu penetapan No. 36/Pdt.P/2018/PA,Skh dan No. 366/Pdt.P/2021/PA.Skh, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian tersebut hakim Pengadilan Agama Sukoharjo telah melaksanakan/menerapkan pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hal itu dapat diketahui dengan data tahun 2020-2021 terjadi penurunan kasus perkawinan usia dini. Namun, pada kasus tertentu hakim Pengadilan Agama Sukoharjo mengedepankan aspek kemaslahatan dimana wanita hamil tetap diberikan dispensasi perkawinan meskipun usianya dibawah 19 tahun, dengan syarat yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya. Hal ini mendasarkan pada pasal 53 KHI. Dalam hal hakim mengedepankan aspek kemaslahatan hakim mengabaikan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Maksud dari asas tersebut yaitu peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Implikasi hukum terhadap pemberian dispensasi yaitu menurut hukum islam, lakilaki yang menghamilinya boleh menikahi tetapi ketika anaknya perempuan dan ketika dewasa akan melangsungkan perkawinan tidak dapat menjadi wali nikah karena bukan ayah kandung, menurut UU No. 1 Tahun 1974 dianggap sebagai ayah kandung sehingga diperbolehkan menjadi wali nikah, kemudian menurut putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 disebut sebagai anak biologis dan berhak mendapatkan hak keperdataan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleDasar Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Dispensasi Perkawinan Usia Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Sukoharjoen_US
dc.Identifier.NIM18410002


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record