Implementasi Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kota Batam Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2020-2021
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengharapkan DPRD dapat lebih aktif
dan produktif dalam mengaktualisasikan fungsi pembentukan peraturan daerah
yang dimilikinya. Namun sayangnya, selama pandemi Covid-19 berlangsung
fungsi pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Batam sebagai objek penelitian
Penulis masih belum dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi fungsi
pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Batam selama masa Pandemi Covid-19
dalam pembentukan peraturan daerah dan apa saja faktor penghambatnya.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris, pendekatan yang
dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk
deskriptif. Data dikumpulkan dengan wawancara, dan kajian dokumen. Data yang
terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
menghasilkan kesimpulan bahwa DPRD Batam dalam mengimplementasikan
fungsi pembentukan peraturan daerah di masa Pandemi Covid-19 belum terlaksana
secara maksimal meskipun mekanisme dalam pembuatan peraturan daerah yang
dilaksanakan sudah benar dalam pelaksanaannya sudah sesuai menurut aturan yang
berlaku. Hambatan yang muncul antara lain : terbatasnya pertemuan langsung
untuk membahas ranperda, ketatnya peraturan perjalanan dinas guna konsultasi dan
studi banding ranperda, dan adanya peraturan Perundang-undangan yang baru dari
pemerintah pusat di saat DPRD sedang membahas ranperda.
Collections
- Law [2308]