Analisis Yuridis Dan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bunuh Diri Terhadap Pengendalian Tingkat Bunuh Diri Di Kabupaten Gunungkidul
Abstract
Merespon tingginya fenomena bunuh diri yang terjadi pada masyarakat Gunungkidul,
pemerintah membentuk peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan
Bunuh Diri yang berdasarkan langsung dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa. Sehingga memunculkan pertanyaan terkait: (1) apakah
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri merupakan
peraturan perundang-undangan? dan (2) bagaimana implementasi dari adanya Peraturan
Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri terhadap pengendalian tingkat
bunuh diri di Gunungkidul?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jenis dari Peraturan
Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri terhadap pengendalian tingkat
bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul dan melihat implementasi Peraturan Bupati Nomor
18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun
2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri serta mengkaji hambatan dalam melaksanaan
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri di Kabupaten
Gunungkidul. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan metode ini penulis mendapatkan
hasil penelitian antara lain, pertama, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Penanggulangan Bunuh Diri merupakan peraturan kebijakan yang sah. Kedua berdasarkan
data dan informasi yang didapatkan berkaitan dangan faktor penegak hukum, faktor sarana
dan prasarana, dan faktor masyarakat belum bisa memenuhi standar Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56
Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri pada tahun 2018-2022.
Collections
- Law [2307]