Show simple item record

dc.contributor.authorBETA NUR RENDRA
dc.date.accessioned2023-01-31T04:50:48Z
dc.date.available2023-01-31T04:50:48Z
dc.date.issued2022-12-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42155
dc.description.abstractMerespon tingginya fenomena bunuh diri yang terjadi pada masyarakat Gunungkidul, pemerintah membentuk peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri yang berdasarkan langsung dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Sehingga memunculkan pertanyaan terkait: (1) apakah Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri merupakan peraturan perundang-undangan? dan (2) bagaimana implementasi dari adanya Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri terhadap pengendalian tingkat bunuh diri di Gunungkidul?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jenis dari Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri terhadap pengendalian tingkat bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul dan melihat implementasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri serta mengkaji hambatan dalam melaksanaan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan metode ini penulis mendapatkan hasil penelitian antara lain, pertama, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri merupakan peraturan kebijakan yang sah. Kedua berdasarkan data dan informasi yang didapatkan berkaitan dangan faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat belum bisa memenuhi standar Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri pada tahun 2018-2022.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPeraturan Bupatien_US
dc.subjectPenanggulangan Bunuh Dirien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Dan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bunuh Diri Terhadap Pengendalian Tingkat Bunuh Diri Di Kabupaten Gunungkidulen_US
dc.Identifier.NIM18410296


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record