Kedudukan Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilihan dan Pemberhentian Presiden Pasca Amandemen Uud 1945
Abstract
UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak 4 tahap, yang dalam
perubahan tersebut terjadi pergeseran mendasar menganai kedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, pasca
perubahan menjadi dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Perubahan ini
berdampak pada kedudukan kedaulatan rakyat dalam pemilihan dan pemberhentian
presiden serta mekanisme nya. Metode penelilitian yang digunakan adalah
penelitian normatif untuk mengkaji secara mendalam objek penelitian melalui studi
kepustakaan yakni dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur dan
jurnal atau masalah yang berhubungan dengan penelitian. Pasca amandemen UUD
1945 kedudukan kedulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan UUD baik secara
langsung melalui pemilu maupun secara tidang langsung melalui badan perwakilan.
Namun masih ada pasal yang rancu mengenai pemilihan dan pemberhentian
presiden. Pemilihan presiden dilaksanakan dengan pasangan calon yang hanya
dapat diusulkan oleh partai politik sehingga pelaksanaan kedaulatan rakyat secara
langsung hanya melalui usulan partai politik. Sedangkan dalam pasal yang
mengatur alasan pemberhentian presiden yakni melakukan perbuatan tercela masih
dapat di multitafsirkan, sebab tidak adanya alasan yang kuat. Serta keputusan
Mahkamah Konstitusi yang seharusnya bersifat mengikat dan final tetapi masih
harus melauli mekanisme voting di MPR dalam mekanisme pemberhentian
presiden. Perlu peninjauan kembali terhadap sistem pemilu presiden dan wakil
presiden serta mekanisme pemberhentian presiden. Rakyat memiliki “sovereignty”
berhak memerintah, baik disalurkan secara langsung maupun tidak langsung,
pelaksanaan keterlibatan rakyat dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan,
dan melakukan pengawasan terhadap cabang kekuasaan negara yang merupakan
penjelmaan dari kedaulatan rakyat yang harus dijamin dalam konstitusi baik dalam
memilih presiden maupun memberhentikan presiden.
Collections
- Law [2308]