Perlindungan Hukum Bagi Seniman Terhadap Karya Seni Digital Yang Diperjual Belikan Oleh Pengguna Non- Fungible Token (Nft)
Abstract
Penelitian ini mengenai perlindungan hukum bagi seniman karya seni digital di
Non-Fungible Token (NFT). Penelitian ini berjenis penelitian normatif dan
menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang
digunakan adalah data data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa disamping banyaknya keuntungan dan manfaat yang
dihadirkan Non-Fungible Token (NFT) terhadap penggunanya, tidak luput
menimbulkan permasalahan terutama yang berkaitan dengan Hak Cipta.
Pelanggaran Hak Cipta pada Non-Fungible Token (NFT) yang kerap terjadi
meresahkan para pengguna terutama para pencipta karya seni digital. Oleh karena
itu, terdapat peraturan terkait upaya perlindungan hukum atas karya seni digital
seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila
menganalisis dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya
seni digital yang telah diterbitkan ke Non-Fungible Token (NFT) memang belum
ada secara khusus regulasinya namun tetap dilindungi sebagai karya seni. Saran
yang diperoleh yaitu, pencegahan tindakan pelanggaran Hak Cipta dapat
dilakukan dengan mendaftarkan Hak Cipta atas karya seninya sebelum diterbitkan
ke Non-Fungible Token (NFT). Apabila masih ditemukan adanya pelanggaran,
maka upaya selanjutnya yaitu melaporkan tindakan pelanggaran tersebut ke
Pengadilan Niaga.
Collections
- Law [2314]