Show simple item record

dc.contributor.authorREYVINIA ADRA SEKAR GUSTI
dc.date.accessioned2023-01-31T03:56:54Z
dc.date.available2023-01-31T03:56:54Z
dc.date.issued2022-12-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42146
dc.description.abstractPenelitian ini mengenai perlindungan hukum bagi seniman karya seni digital di Non-Fungible Token (NFT). Penelitian ini berjenis penelitian normatif dan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa disamping banyaknya keuntungan dan manfaat yang dihadirkan Non-Fungible Token (NFT) terhadap penggunanya, tidak luput menimbulkan permasalahan terutama yang berkaitan dengan Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta pada Non-Fungible Token (NFT) yang kerap terjadi meresahkan para pengguna terutama para pencipta karya seni digital. Oleh karena itu, terdapat peraturan terkait upaya perlindungan hukum atas karya seni digital seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila menganalisis dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya seni digital yang telah diterbitkan ke Non-Fungible Token (NFT) memang belum ada secara khusus regulasinya namun tetap dilindungi sebagai karya seni. Saran yang diperoleh yaitu, pencegahan tindakan pelanggaran Hak Cipta dapat dilakukan dengan mendaftarkan Hak Cipta atas karya seninya sebelum diterbitkan ke Non-Fungible Token (NFT). Apabila masih ditemukan adanya pelanggaran, maka upaya selanjutnya yaitu melaporkan tindakan pelanggaran tersebut ke Pengadilan Niaga.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectNon-Fungible Token (NFT)en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Seniman Terhadap Karya Seni Digital Yang Diperjual Belikan Oleh Pengguna Non- Fungible Token (Nft)en_US
dc.Identifier.NIM18410320


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record