Pemeriksaan Keterangan Saksi Pada Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference Pasca Pandemi Covid-19 (Studi Di Pengadilan Negeri Surakarta)
Abstract
Penulisan ini membahas dan menganalisis implementasi pemeriksaan keterangan
saksi pada persidangan perkara pidana secara teleconference pasca Pandemi
COVID-19 di Pengadilan Negeri Surakarta dan urgensi serta pemenuhan asas
pemeriksaan secara langsung dan lisan dalam pelaksanaan pemeriksaan keterangan
saksi perkara pidana secara teleconference pasca Pandemi COVID-19. Metode
penelitian yang digunakan adalah empiris berdasarkan penelitian lapangan
wawancara dan dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini
menunjukkan implementasi dan bagaimana pemenuhan asas pemeriksaan secara
langsung dan lisan dalam pemeriksaan keterangan saksi pada persidangan perkara
pidana secara teleconference pasca Pandemi COVID-19. Terdapat beberapa
keuntungan dan kelemahan dari pelaksanaannya. Terlepas dari peraturan
pelaksanaannya sebatas pada Surat Edaran Mahkamah Agung dan Peraturan
Mahkamah Agung yang tidak relavan jika tetap dijadikan dasar sebagai
pelaksanaan pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference pasca Pandemi
COVID-19. Selain itu pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference tidak
diatur dalam KUHAP yang mewajibkan saksi memberikan keterangannya secara
langsung dan lisan. Serta secara hierarki KUHAP lebih tinggi dari Surat Edaran
Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung. Namun faktanya,
pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference dianggap efektif dan layak
untuk dipertahankan.
Collections
- Law [2308]