Implementasi Kewajiban Notaris Memberikan Pelayanan Jasa Hukum Bagi Orang Tidak Mampu Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang Implementasi Kewajiban Notaris Memberikan
Pelayanan Jasa Hukum Bagi Orang Tidak Mampu Berdasar Undang-Undang
Jabatan Notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa kriteria untuk
orang tidak mampu agar mendapatkan pelayanan jasa hukum dari notaris dan
bagaimana notaris menerapkan kewajiban memberi pelayanan jasa hukum kepada
orang tidak mampu. Jenis penelitian ini adalah normatif yang didukung data
primer yaitu dengan melakukan wawancara, metode yang digunakan adalah
metode induksi yaitu proses berpikir dari sesuatu yang bersifat khusus menjadi
sesuatu yang bersifat umum, dasar berpikir induksi adalah dengan observasi yang
dilakukan di lapangan. Hasil penelitian yaitu pertama, kriteria untuk orang tidak
mampu agar mendapatkan pelayanan jasa hukum secara cuma-cuma dari notaris
adalah masyarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak
Mampu dari Kelurahan, berdasarkan kejujuran atau pengakuan dari klien bahwa ia
benar-benar orang yang tidak mampu, dilihat dari masalah perbuatan hukum yang
dibawa klien kepada notaris, penilaian pribadi dari notaris berdasarkan sikap atau
perilaku klien ketika menghadap. Kedua, notaris menerapkan kewajiban memberi
pelayanan jasa hukum kepada orang tidak mampu adalah dengan cara
memberikan bantuan pelayanan jasa hukum secara cuma-cuma untuk jasa
notarisnya, berdasar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Jabatan Notaris, namun tetap menarik biaya yang wajib dikeluarkan oleh
klien seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saran peneliti
adalah implementasi dalam pemberian pelayanan jasa hukum secara cuma-cuma
yaitu memerlukan regulasi baru di bidang kenotariatan dan kepada notaris perlu
adanya penyuluhan terkait pemberian pelayanan jasa hukum di bidang
kenotariatan secara cuma-cuma.
Collections
- Master of Law [1445]