Analisis Yuridis Akta Ikrar Wakaf Ganda Terhadap Tanah Wakaf (Kajian Yuridis Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/124/2011 Dan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020 Di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban)
Abstract
Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan bagi
umat Islam, karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang wakif telah
wafat. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan perwakafan di Indonesia saat
ini masih banyak mengalami kendala baik dari segi pemahaman tentang hukum
wakaf, administrasi wakaf, tugas dan fungsi nadzir, dan sebagainya. R. Abdoel
Djamali berpendapat bahwa Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum
yang mengatur mengenai administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan
pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi, Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terdapat tiga jenis pelayanan
yang dapat diterima oleh masyarakat yakni, pelayanan administrtif, pelayanan
barang, dan pelayanan jasa. Pada pelayanan administratif inilah pelayanan
penerbitan sertifikat tanah wakaf termasuk didalamnya guna tercapainya kepastian
hukum pada tanah wakaf yang berfungsi sosial. Pejabat administrasi negara dalam
menjalankan fungsinya pada alur perwakafan tanah haruslah berpedoman pada
Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) agar terciptanya pemerintahan
yang bersih dan baik (clean and good dovernance). PPAIW sebagai pejabat
administrasi memiliki peran penting dalam terlaksananya tertib administrasi
perwakafan, terutama tanah hak milik. Kasus seperti ini telah terjadi di Desa
Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terdapat wakif yang
mewakafkan tanah miliknya sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2011 dan
pada tahun 2020 dengan nadzir yang berbeda sehingga menimbulkan adanya AIW
ganda dalam satu objek wakaf. Akta Ikrar Wakaf tersebut Nomor W2/124/2011
dan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui rumusan masalah pertama, apa penyebab secara hukum terjadinya
ikrar wakaf ganda dan kedua, bagaimana status hukum dan konsekuensi hukum
terhadap tanah wakaf yang terjadi adanya ikrar wakaf ganda dengan metode
yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus. secara
hukum terjadinya ikrar wakaf ganda pada kasus ini merupakan bentuk kesalahan
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Palang,
Kabupaten Tuban yang telah melanggar Asas-Asas Pemerintahan Umum yang
Baik (AUPB) dalam menjalankan tugasnya, dalam analisis penulis ia telah
melanggar Asas Bertindakcermat/ Kecermatan dan melanggar Asas Pelayanan
yang Baik, status Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020 tersebut menjadi tidak
sah, berdasarkan Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018 Mahkamah Agung bahwa
apabila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat
yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.
Collections
- Law [2308]