Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMMAD NADHIF HAIKAL
dc.date.accessioned2023-01-30T06:26:39Z
dc.date.available2023-01-30T06:26:39Z
dc.date.issued2022-12-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42103
dc.description.abstractWakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang wakif telah wafat. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan perwakafan di Indonesia saat ini masih banyak mengalami kendala baik dari segi pemahaman tentang hukum wakaf, administrasi wakaf, tugas dan fungsi nadzir, dan sebagainya. R. Abdoel Djamali berpendapat bahwa Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terdapat tiga jenis pelayanan yang dapat diterima oleh masyarakat yakni, pelayanan administrtif, pelayanan barang, dan pelayanan jasa. Pada pelayanan administratif inilah pelayanan penerbitan sertifikat tanah wakaf termasuk didalamnya guna tercapainya kepastian hukum pada tanah wakaf yang berfungsi sosial. Pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya pada alur perwakafan tanah haruslah berpedoman pada Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) agar terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good dovernance). PPAIW sebagai pejabat administrasi memiliki peran penting dalam terlaksananya tertib administrasi perwakafan, terutama tanah hak milik. Kasus seperti ini telah terjadi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terdapat wakif yang mewakafkan tanah miliknya sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2011 dan pada tahun 2020 dengan nadzir yang berbeda sehingga menimbulkan adanya AIW ganda dalam satu objek wakaf. Akta Ikrar Wakaf tersebut Nomor W2/124/2011 dan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui rumusan masalah pertama, apa penyebab secara hukum terjadinya ikrar wakaf ganda dan kedua, bagaimana status hukum dan konsekuensi hukum terhadap tanah wakaf yang terjadi adanya ikrar wakaf ganda dengan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus. secara hukum terjadinya ikrar wakaf ganda pada kasus ini merupakan bentuk kesalahan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang telah melanggar Asas-Asas Pemerintahan Umum yang Baik (AUPB) dalam menjalankan tugasnya, dalam analisis penulis ia telah melanggar Asas Bertindakcermat/ Kecermatan dan melanggar Asas Pelayanan yang Baik, status Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020 tersebut menjadi tidak sah, berdasarkan Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018 Mahkamah Agung bahwa apabila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Akta Ikrar Wakaf Ganda Terhadap Tanah Wakaf (Kajian Yuridis Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/124/2011 Dan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020 Di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban)en_US
dc.Identifier.NIM18410259


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record