Perlindungan Hukum Konsumen Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Tidak Mencantumkan Harga Barang Secara Jelas
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap pelaku usaha
mikro kecil dan menengah yang tidak mencantumkan harga barang secara jelas,
serta perlindungan hukum bagi konsumen apabila terdapat pelaku usaha mikro kecil
dan menengah yang tidak mencantumkan harga barang secara jelas. Jenis penelitian
ini termasuk penelitian normatif, pendekatan penelitian dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sumber data diperoleh melalui
data sekunder yang kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Permendag Nomor 35 Tahun
2013 belum selaras dengan peraturan pada tingkatan yang lebih tinggi yaitu
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kemudian lemahnya efektifitas
penegakan hukum dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada para pelaku usaha
sehingga masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada
barang atau jasanya. Terdapat perlindungan hukum bagi konsumen yaitu secara
preventif melalui LPKSM, perlindungan hukum tersebut dapat menggunakan dasar
Pasal 9 Permendag Nomor 35 Tahun 2013, mengenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha di bidang perdagangan yang dilakukan, atau secara represif
melalui gugatan peradilan yang sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen.
Collections
- Law [2504]