Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD OKKY DERMAWAN LUBIS
dc.date.accessioned2023-01-30T06:20:04Z
dc.date.available2023-01-30T06:20:04Z
dc.date.issued2022-12-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42101
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tidak mencantumkan harga barang secara jelas, serta perlindungan hukum bagi konsumen apabila terdapat pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tidak mencantumkan harga barang secara jelas. Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif, pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sumber data diperoleh melalui data sekunder yang kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Permendag Nomor 35 Tahun 2013 belum selaras dengan peraturan pada tingkatan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kemudian lemahnya efektifitas penegakan hukum dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada para pelaku usaha sehingga masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada barang atau jasanya. Terdapat perlindungan hukum bagi konsumen yaitu secara preventif melalui LPKSM, perlindungan hukum tersebut dapat menggunakan dasar Pasal 9 Permendag Nomor 35 Tahun 2013, mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan yang dilakukan, atau secara represif melalui gugatan peradilan yang sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Konsumen Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Tidak Mencantumkan Harga Barang Secara Jelasen_US
dc.Identifier.NIM18410150


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record