Kewenangan Absolut Pengadilan Dalam Perkara Permohonan Pemeliharaan Anak Bagi Orang Islam (Studi Kasus Tentang Perkara Perdata No. 30/Pdt.P/2016/Pn Rap)
Abstract
Kompetensi Absolut Pengadilan telah diatur secara jelas, baik Kompetensi Absolut
Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Namun, masih terdapat kesenjangan
antara das sollen dan das sein. Pada Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2016/PN Rap,
pemohon beragama Islam mengajukan penetapan penguasaan terhadap anaknya yang
masih di bawah umur guna bertindak hukum untuk menjual tanah, yang diajukan ke
Pengadilan Negeri. Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan pemohon, padahal seharusnya hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena bukan
kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga dapat dirumuskan dua rumusan masalah.
Pertama, Apa yang menjadi pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan
pemeliharaan anak bagi orang Islam di Pengadilan Negeri Rantau Prapat? Kedua,
mengapa Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengabulkan permohonan
pemerliharaan anak bagi orang Islam? Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini dengan pendekatan Perundang-Undangan serta melalui wawancara. Hasil
penelitian ini menyimpulkan, Pertama, pertimbangan hakim dalam mengabulkan
perkara ini yaitu alasan Pemohon patut untuk dikabulkan, padahal berdasarkan
ketentuan kewenangan absolut Pengadilan, Pengadilan Negeri tidak mempunyai
kewenangan menerima perkara ini. Kedua, terdapat dua alasan hakim menerima, yaitu
terdapat asas hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan, padahal
asas ini melarang hakim menolak perkara karena hukum tidak ada atau kurang jelas,
bukan untuk semua perkara menjadi bisa diterima meskipun bukan termasuk
kompetensi pengadilan. Alasan lainnya hakim berpendapat selama permohonan yang
diajukan untuk melaksanakan tindakan hukum, maka Pengadilan Negeri tetap
berwenang menerima perkara oleh orang Islam. Tentu hal ini tidak sesuai dengan
maksud dari asas kekuasaan kehakiman dan melanggar ketentuan hukum acara perdata.
Collections
- Law [2504]