Show simple item record

dc.contributor.authorNAZLA FITRI HUMAIRA
dc.date.accessioned2023-01-30T06:17:11Z
dc.date.available2023-01-30T06:17:11Z
dc.date.issued2022-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42100
dc.description.abstractKompetensi Absolut Pengadilan telah diatur secara jelas, baik Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Namun, masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein. Pada Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2016/PN Rap, pemohon beragama Islam mengajukan penetapan penguasaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur guna bertindak hukum untuk menjual tanah, yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan pemohon, padahal seharusnya hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga dapat dirumuskan dua rumusan masalah. Pertama, Apa yang menjadi pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan pemeliharaan anak bagi orang Islam di Pengadilan Negeri Rantau Prapat? Kedua, mengapa Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengabulkan permohonan pemerliharaan anak bagi orang Islam? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan Perundang-Undangan serta melalui wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan, Pertama, pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara ini yaitu alasan Pemohon patut untuk dikabulkan, padahal berdasarkan ketentuan kewenangan absolut Pengadilan, Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan menerima perkara ini. Kedua, terdapat dua alasan hakim menerima, yaitu terdapat asas hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan, padahal asas ini melarang hakim menolak perkara karena hukum tidak ada atau kurang jelas, bukan untuk semua perkara menjadi bisa diterima meskipun bukan termasuk kompetensi pengadilan. Alasan lainnya hakim berpendapat selama permohonan yang diajukan untuk melaksanakan tindakan hukum, maka Pengadilan Negeri tetap berwenang menerima perkara oleh orang Islam. Tentu hal ini tidak sesuai dengan maksud dari asas kekuasaan kehakiman dan melanggar ketentuan hukum acara perdata.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKewenangan Absolut Pengadilan Dalam Perkara Permohonan Pemeliharaan Anak Bagi Orang Islam (Studi Kasus Tentang Perkara Perdata No. 30/Pdt.P/2016/Pn Rap)en_US
dc.Identifier.NIM18410136


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record