Prinsip Kehati-Hatian Dalam Persyaratan Perjanjian Kredit Shopee Paylater
Abstract
Perkembangan pada dunia situs berbelanja secara online atau bisa disebut dengan
e-commerce ini sangat cepat. Salah satu e-commerce yang banyak digunakan oleh
konsumen adalah shopee. Shopee memiliki fitur pembayaran berupa shopee
paylater. Shopee Paylater ini adalah metode pembayaran sama seperti kredit pada
bank konvensional tetapi tanpa kartu kredit, dimana pihak Shopee meminjamkan
uang terlebih dahulu kepada konsumen yang hendak membeli suatu barang di
shopee. Pihak shopee memberikan syarat yang mudah untuk mengaktifkan shopee
paylater bagi seluruh penggunanya. Akan tetapi kemudahan tersebut dapat
menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan risiko kredit yaitu gagal bayar.
Penelitian ini membahas mengenai prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit
shopee paylater. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengaturan tentang
prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit shopee paylater sudah diatur tetapi
masih kurang mendalam. Shopee paylater sudah menerapkan prinsip kehati-hatian
yang tercantum pada syarat untuk mengaktifkan shopee paylater. Akan tetapi
masih sangat mudah untuk dilakukan sehingga masih ada kemungkinan terjadinya
gagal bayar.
Collections
- Law [2504]