Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD RIFQI HAMAMI
dc.date.accessioned2023-01-30T06:12:20Z
dc.date.available2023-01-30T06:12:20Z
dc.date.issued2022-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42099
dc.description.abstractPerkembangan pada dunia situs berbelanja secara online atau bisa disebut dengan e-commerce ini sangat cepat. Salah satu e-commerce yang banyak digunakan oleh konsumen adalah shopee. Shopee memiliki fitur pembayaran berupa shopee paylater. Shopee Paylater ini adalah metode pembayaran sama seperti kredit pada bank konvensional tetapi tanpa kartu kredit, dimana pihak Shopee meminjamkan uang terlebih dahulu kepada konsumen yang hendak membeli suatu barang di shopee. Pihak shopee memberikan syarat yang mudah untuk mengaktifkan shopee paylater bagi seluruh penggunanya. Akan tetapi kemudahan tersebut dapat menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan risiko kredit yaitu gagal bayar. Penelitian ini membahas mengenai prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit shopee paylater. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengaturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit shopee paylater sudah diatur tetapi masih kurang mendalam. Shopee paylater sudah menerapkan prinsip kehati-hatian yang tercantum pada syarat untuk mengaktifkan shopee paylater. Akan tetapi masih sangat mudah untuk dilakukan sehingga masih ada kemungkinan terjadinya gagal bayar.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPaylateren_US
dc.subjectPrinsip Kehati-hatianen_US
dc.subjectPenerapanen_US
dc.titlePrinsip Kehati-Hatian Dalam Persyaratan Perjanjian Kredit Shopee Paylateren_US
dc.Identifier.NIM18410032


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record