Modus Operandi Tindak Pidana Phishing Dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Phishing Di Surabaya (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi dan pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku tindak pidana phishing yang terjadi di Surabaya melalui
studi putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:
Bagaimana modus operandi tindak pidana phishing yang terjadi di Surabaya?;
Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana phishing yang terjadi
di Surabaya?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data
penelitian dilakukan dengan studi pustaka yang mengkaji literatur seperti buku dan
jurnal ilmiah, dan studi dokumen yang mengkaji peraturan perundang-undangan
serta putusan pengadilan terkait permasalahan yang akan diteliti. Analisis dilakukan
dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan kasus.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa modus operandi phishing dilakukan dengan
terlebih dahulu menentukan target sebelum selanjutnya membuat website phishing
dengan teknik script scampage. Website palsu kemudian disebarkan melalui SMS
dan/atau e-mail kepada target berupa link dengan pesan tersirat yang mengarah
kepada pengelabuan. Ketika target mengunjungi link dan mengikuti seluruh
instruksi didalamnya, maka tujuan seorang phishers telah tercapai dan dapat
mengambil alih informasi pribadi serta data akun yang disertakan.
Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban atas kejahatan yang
dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh terdakwa telah memenuhi
unsur pertanggungjawaban pidana, sehingga atas perbuatannya dapat dimintai
pertanggungjawaban. Dalam hal ini di sebutkan beberapa cara turut serta
melakukan tindak pidana, yaitu: pleger, medepleger, dan uitlocker dianggap
sebagai pelaku atau pembuat tindak pidana (daader), sehingga ancaman
hukumannya adalah sama. Menindaklanjuti penelitian yang telah dilakukan,
penulis berpendapat bahwa pentingnya dibuat regulasi khusus yang berkaitan
dengan kejahatan siber dan kejahatan transnasional lain. Edukasi terhadap
masyarakat juga diperlukan untuk meminimalisir korban kejahatan siber, dan
lembaga penegak hukum diharapkan lebih tegas dalam menindak para pelaku
kejahatan siber.
Collections
- Law [2359]