Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pengelolaan Sawah (Studi Di Desa Tlawong, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali)
Abstract
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang dilakukan di Desa Tlawong, Kecamatan
Sawit, Kabupaten Boyolali dilakukan atas dasar kebiasaan atau hukum adat secara
turun temurun hingga sekarang. Praktik yang ditemui kedudukan pihak petani
penggarap lebih lemah dibanding pihak pemilik sawah yang menimbulkan sengketa
dalam hal pembagian hasil panen yang tidak sesui dengan kesepakatan. Perjanjian
bagi hasil secara hukum adat dilakukan secara lisan saja sehingga tidak ada bukti
konkrit, akibatnya terjadi tindakan yang menyalahi dari isi perjanjian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan
penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Obyek yang diteliti dalam
penelitian ini adalah perjanjian bagi hasil dengan subyeknya adalah orang yang
melakukan perjanjian bagi hasil yakni pemilik sawah dan penggarap. Sumber data
berasal dari warga di Desa Tlawong, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali yang
melakukan perjanjian bagi hasil. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan
melakukan wawancara, observasi dan studi pustaka. Teknik analisis data dilakukan
secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan
melakukan wawancara dan observasi di Desa Tlawong, Kecamatan Sawit,
Kabupaten Boyolali. Data sekunder berasal dari studi pustaka.
Perjanjian bagi hasil di Desa Tlawong dalam hal perlindungan hukum masih
kurang maksimal karena dalam pelaksanaannya masyarakat masih menggunakan
ketentuan dari hukum adat atau kebiasaan seperti bentuk perjanjian yang masih
berbentuk lisan atas dasar kepercayaan tanpa adanya bukti yang otentik, sehingga
dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran kesepakatan perjanjian. Penyelesaian
permasalahan perjanjian bagi hasil dilakukan dengan cara kekeluargaan dan
mediasi. Bentuk penyelesaian berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan
dengan jumlah ganti rugi didasarkan atas kesepakatan perdamaian yang disepakati.
Hendaknya bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian bagi hasil
dilakukan dengan cara tertulis atau setidaknya dengan disaksikan oleh saksi diluar
para pihak agar dapat menjadi bukti yang kuat. Penyelesaian Permasalahan yang
dilakukan secara kekeluargaan dan bantuan dari pihak ketiga sudah bagus dan perlu
dipertahankan serta ditingkatkan agar tercipta rasa keadilan di antara kedua pihak
yang bersengketa.
Collections
- Law [2361]