Show simple item record

dc.contributor.authorFAHREZI RIZAL NUR FAUZAN
dc.date.accessioned2023-01-30T04:24:40Z
dc.date.available2023-01-30T04:24:40Z
dc.date.issued2022-12-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42087
dc.description.abstractPelaksanaan perjanjian bagi hasil yang dilakukan di Desa Tlawong, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali dilakukan atas dasar kebiasaan atau hukum adat secara turun temurun hingga sekarang. Praktik yang ditemui kedudukan pihak petani penggarap lebih lemah dibanding pihak pemilik sawah yang menimbulkan sengketa dalam hal pembagian hasil panen yang tidak sesui dengan kesepakatan. Perjanjian bagi hasil secara hukum adat dilakukan secara lisan saja sehingga tidak ada bukti konkrit, akibatnya terjadi tindakan yang menyalahi dari isi perjanjian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Obyek yang diteliti dalam penelitian ini adalah perjanjian bagi hasil dengan subyeknya adalah orang yang melakukan perjanjian bagi hasil yakni pemilik sawah dan penggarap. Sumber data berasal dari warga di Desa Tlawong, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali yang melakukan perjanjian bagi hasil. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan wawancara, observasi dan studi pustaka. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan melakukan wawancara dan observasi di Desa Tlawong, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Data sekunder berasal dari studi pustaka. Perjanjian bagi hasil di Desa Tlawong dalam hal perlindungan hukum masih kurang maksimal karena dalam pelaksanaannya masyarakat masih menggunakan ketentuan dari hukum adat atau kebiasaan seperti bentuk perjanjian yang masih berbentuk lisan atas dasar kepercayaan tanpa adanya bukti yang otentik, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran kesepakatan perjanjian. Penyelesaian permasalahan perjanjian bagi hasil dilakukan dengan cara kekeluargaan dan mediasi. Bentuk penyelesaian berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dengan jumlah ganti rugi didasarkan atas kesepakatan perdamaian yang disepakati. Hendaknya bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian bagi hasil dilakukan dengan cara tertulis atau setidaknya dengan disaksikan oleh saksi diluar para pihak agar dapat menjadi bukti yang kuat. Penyelesaian Permasalahan yang dilakukan secara kekeluargaan dan bantuan dari pihak ketiga sudah bagus dan perlu dipertahankan serta ditingkatkan agar tercipta rasa keadilan di antara kedua pihak yang bersengketa.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pengelolaan Sawah (Studi Di Desa Tlawong, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali)en_US
dc.Identifier.NIM18410257


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record