Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penataan Dan Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sleman
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi
kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan dan penegakan hukum terhadap
Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sleman. Penelitian ini dilakukan dengan model
penelitian yuridis empiris, artinya penelitian terhadap norma peraturan perundangundangan
yang terkait dengan obyek penelitian dan implementasi di lapangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, yaitu meneliti data dan bahan
hukum dari perspektif peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa; pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam melaksanakan
kewenangan penataan dan penegakan hukum terhadap PKL adalah dengan membentuk
Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2004
tentang PKL dan membuat Peraturan Bupati, yaitu Peraturan Bupati Sleman No. 23
Tahun 2012 tentang Perizinan PKL. Atas dasar Perda dan Perbup ini ditentukan pejabat
yang berwenang memberikan izin, menetapkan lokasi PKL, melakukan penataan,
pembinaan, dan penegakan hukum bagi PKL. Pejabat Pemerintah Kabupaten Sleman
menjalankan tugas dan kewenangan yang terkait dengan PKL mendasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku; kedua, kewenangan penataan dan
penegakan hukum terhadap PKL yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sleman telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Collections
- Law [2504]