Perlindungan Hukum Konsumen Atas Hak Informasi Tarif Harga Makanan (Studi Di Warung Makan Padang Kabupaten Bantul, Diy)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum konsumen atas hak informasi tarif harga
makanan yang tidak dicantumkan oleh pelaku usaha dan tanggung jawab pelaku usaha rumah makan
padang di Kabupaten Bantul. Rumusan masalah adalah (1) Bagaimana perlindungan hukum
konsumen atas hak informasi tarif harga makanan yang tidak dicantumkan oleh pelaku usaha? dan
(2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas layanan penjualan makanan yang tidak
mencantumkan tarif harga makanan?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data
penelitian yang dibutuhkan berupa data primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan cara studi
pustaka dan wawancara. Hasil studi menunjukkan Konsumen pembeli di rumah makan Padang di
Kabupaten Bantul belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, khususnya terkait
dengan hak informasi atas tarif harga makanan, sebab pelaku usaha rumah makan padang di
Kabupaten Bantul tidak mencantumkan informasi harga barang atau tarif barang dalam menjual
makanan dan minuman. Pelaku usaha rumah makan Padang di Kabupaten Bantul sudah bertanggung
jawab. Tanggung jawab pelaku usaha atas layanan penjualan makanan yang tidak mencantumkan
tarif harga makanan di Kabupaten Bantul terdapat 2 (dua) perbuatan tanggung jawab yaitu
pengembalian uang dan penggantian barang/jasa. Naasnya pelaku usaha rumah makan di Kabupaten
Bantul lebih banyak memilih bertanggung jawab berupa penggantian barang/jasa dari pada
pengembalian uang terhadap pokok permasalahan hukum secara umum tentang layanan penjualan
makanan yang tidak mencantumkan tarif harga makanan di rumah makan padang Kabupaten Bantul.
Collections
- Law [2360]