Pemenuhan Hak – Hak Disabilitas Pada Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Di Kabupaten Bantul
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahuiPemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di lembaga pendidikan sekolah dasar di Kabupaten Bantul.Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di lembaga pendidikan sekolah dasar di Kabupaten Bantul? Apasajakah Faktor yang berperan dalam penyediaan fasilitas untuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di lembaga pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Bantul?Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi lapangan/wawancara dan studi dokumen/pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan perundang-undangandipadukan dengan pendekatan sosiologis.Hasil studi ini menunjukkanpemenuhan penyandang disabilitas dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel, tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur yang berkualitas, memiliki kualifikasi kompetensi yang memadai dan layanan pendidikan dasar gratis. Pemenuhan tersebut oleh Pemerintah daerah kabupaten bantul di tindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas. Faktor yang berperan dalam penyediaan fasilitas untuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di lembaga pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Bantul diantaranya adalah faktor sarana dan prasarana, faktor sumberdaya manusia dan faktor hukum. Meskipun ketiganya sudah ada selama ini, namun dalam pelaksanaannya di lapangan, aksesibilitas bagi anak penyadnang disabilitas sangat jauh dari hal yang diharapkan dan tertuang dalam tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusi.Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah daerah Kabupaten Bantul sebaiknya memberikan penyediaan sarana dan prasana bagi siswa penyandang disabilitas di sekolah dasar pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas dapat terwujud dengan baik.Perlu adanya kerjasama yang kuat antara stakeholder dalam penyelenggaran sekolah pendidikan, terutama dalam pemenuhan hak-hak disabilitas.
Collections
- Law [2308]