Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Klaten
Abstract
Pajak merupakan kontribusi wajib pajak negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Salah satu aspek penunjak dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional selain dari aspek sumber daya manusia, sumberdaya alam dan sumber daya lainnya adalah ketersediaan dana pembangunan baik yang diperoleh dari sumber-sumber pajak maupun non pajak.
Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak bumi dan bangunan di kabupaten klaten. Serta faktor apakah yang menjadi penghambat terhadap pelanggaran pajak bumi dan bangunan di kabupaten klaten. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian secara langsung kelokasi penelitian. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan melihat secara langsung penerapan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data primer yang terdiri dari sumber data yang didapat langsung dari pihak terkait, dan data hukum skunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara identifikasi data selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan secara analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap Wajib Pajak harus lah dtingkatkan demi terciptanya pelaksanaan pemungutan pajak yang sesuai dengan Undang-Undang. Peran pemerintah diharapkan mampu untuk berkerja sama dengan masyarakat demi terselenggarakannya pembayaran pajak. Faktor penghambat terhadap ketidak patuhan pembayaran kurangnya peran pemerintah mengenai tata cara pembayaran pajak.
Collections
- Law [2308]