Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di Marketplace Frozenshop.Com
Abstract
Kepatuhan syariah secara luas adalah penerapan prinsip-prinsip Islam,
syariah dan tradisinya dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain
yang terkait, kepatuhan syariah berlaku di Indonesia sesuai dengan Fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) karena fatwa DSN merupakan perwujudan prinsip dan
aturan syariah yang harus ditaati, termasuk dalam hal bisnis seperti dropshipping.
Dropship adalah sistem jual beli dengan melibatkan 3 pihak, yaitu pembeli,
penjual dan supplier (penyedia barang). Penjual dalam konteks ini disebut
sebagai dropshipper. Frozenshop.com adalah salah satu supplier fashion pria di
Indonesia yang mereka membuka peluang kepada dropshipper untuk menjual
barang-barang mereka kembali kepada konsumen. Tujuan penelitian ini adalah
mengetahui bagaimana penerapan kepatuhan syariah dalam jual beli dropshipping
fashion di Marketplace Frozenshop.com dan bagaimana implikasi hukum
terhadap skema jual beli dropshipping fashion di Marketplace Frozenshop.com
secara online yang masih mengandung unsur gharar. Hasil penelitian ini adalah
penerapan kepatuhan syariah dalam jual beli dropshipping fashion di marketplace
Frozenshop.com tidak sesuai dengan kepatuhan syariah, di mana barang tidak
dimiliki langsung oleh dropshipper ketika dropshipper menjual barangnya.
Sedangkan Implikasi Hukum terhadap skema jual beli dropshipping fashion di
marketplace Frozenshop.com secara online yang masih mengandung unsur
gharar di mana skema jual beli dropshipping dengan barang yang belum
mendapatkan izin dari Frozenshop.com yang bertindak sebagai supplier. Maka
implikasi hukum jual beli barang yang dijual oleh dropshipper tersebut dibatalkan
atau fasakh.
Collections
- Master of Law [1448]