Undergraduate Thesis
Abstract
Perdamaian menjadi elemen yang paling esensial sekaligus merupakan tujuan dalam suatu
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan demikian, tidak ada gunanya
dilakukan penundaan kewajiban pembayaran utang jika para pihak tidak sungguh-sungguh
untuk melaksanakan perdamaian. Hal ini kiranya terjadi pada satu dari lima kasus yang
dikaji, PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk., ia dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam
melaksanakan perjanjaian perdamaian (PKPU). Diujung sidang, hakim memutus PT. Arpeni
Pratama Ocean Line Tbk. telah beriktikad baik. Kemudian yang permasalahannya, yaitu apa
tolok ukur iktikad baik hakim dalam memutus kasus ini? Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan
dengan iktikad baik. Atas dasar ini, penelitian ini membahas bagaimana pembuktian iktikad
baik debitor dalam perjanjian perdamaian (PKPU). Tujuannya yaitu untuk mengkaji dan
mengetahui bagaimana pembuktian iktiad baik debitor dalam perjanjian perdamaian di dalam
PKPU. Untuk membahas dan menjawab rumusan masalah dengan tepat, metode penelitian
yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif.
Maka pendekatan akan dilakukan dengan bersandar pada undang-undang (statute approach).
Untuk mendukung hal ini, peneliti juga menggunakan pendekat analitis (analytical
approach). Kemudian pada metode penelitian hukum ini mengkonsepsikan hukum sebagai
law in doctrine. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian perdamaian (PKPU)
dapat dipersamakan dengan kontrak yang dimaksud dalam KUHPerdata. Oleh karenanya,
standar iktikad baik dalam perjanjian perdamaian (PKPU) ialah standar objektif dalam
kontrak yang mengacu pada kepantasan dan kepatutan. Standar inilah yang juga dimaksudkan
dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Selain itu sebelum sidang pembatalan perjanjian
perdamaian (PKPU) perlu diadakan insolvency test.
Collections
- Law [2314]