Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H.,M.H.
dc.contributor.authorAtmarazaqi, Fajrul Umam
dc.date.accessioned2017-11-10T03:39:12Z
dc.date.available2017-11-10T03:39:12Z
dc.date.issued2016-12-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4153
dc.description.abstractPerdamaian menjadi elemen yang paling esensial sekaligus merupakan tujuan dalam suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan demikian, tidak ada gunanya dilakukan penundaan kewajiban pembayaran utang jika para pihak tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakan perdamaian. Hal ini kiranya terjadi pada satu dari lima kasus yang dikaji, PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk., ia dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam melaksanakan perjanjaian perdamaian (PKPU). Diujung sidang, hakim memutus PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. telah beriktikad baik. Kemudian yang permasalahannya, yaitu apa tolok ukur iktikad baik hakim dalam memutus kasus ini? Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Atas dasar ini, penelitian ini membahas bagaimana pembuktian iktikad baik debitor dalam perjanjian perdamaian (PKPU). Tujuannya yaitu untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana pembuktian iktiad baik debitor dalam perjanjian perdamaian di dalam PKPU. Untuk membahas dan menjawab rumusan masalah dengan tepat, metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif. Maka pendekatan akan dilakukan dengan bersandar pada undang-undang (statute approach). Untuk mendukung hal ini, peneliti juga menggunakan pendekat analitis (analytical approach). Kemudian pada metode penelitian hukum ini mengkonsepsikan hukum sebagai law in doctrine. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian perdamaian (PKPU) dapat dipersamakan dengan kontrak yang dimaksud dalam KUHPerdata. Oleh karenanya, standar iktikad baik dalam perjanjian perdamaian (PKPU) ialah standar objektif dalam kontrak yang mengacu pada kepantasan dan kepatutan. Standar inilah yang juga dimaksudkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Selain itu sebelum sidang pembatalan perjanjian perdamaian (PKPU) perlu diadakan insolvency test.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPerjanjian Perdamaianid
dc.subjectPKPUid
dc.subjectIktikad Baikid
dc.titleUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record