Penerapan Pajak Penghasilan Pph Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Dan Ukm Kabupaten Magelang
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan
yang menjadi wajib pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa
gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan
dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negri. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata
cara pembayaran, dan pelaporan pajak yaitu Undang-Undang No.36 Tahun 2008.
Berdasarkan uraian diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan pada Dinas
Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang. Hal tersebut dipaparkan pada
laporan Tugas Akhir yang berjudul “Penerapan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Atas
Gaji Karyawan Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa Perhitungan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan
Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Perhitungan PPh 21 dilakukan oleh Badan
Pengelolaan Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten
Magelang. Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan oleh Bendahara Dinas
Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang.
Collections
- Diploma III [786]