Show simple item record

dc.contributor.authorLUTHFI RAFI SALSABILA
dc.date.accessioned2022-12-28T03:27:41Z
dc.date.available2022-12-28T03:27:41Z
dc.date.issued2022-09-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41383
dc.description.abstractPajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi wajib pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negri. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran, dan pelaporan pajak yaitu Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Berdasarkan uraian diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang. Hal tersebut dipaparkan pada laporan Tugas Akhir yang berjudul “Penerapan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Perhitungan PPh 21 dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang. Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan oleh Bendahara Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPPh Pasal 21en_US
dc.subjectPelaporan PPh Pasal 21en_US
dc.titlePenerapan Pajak Penghasilan Pph Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Dan Ukm Kabupaten Magelangen_US
dc.Identifier.NIM19212011


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record