Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa Umroh (Studi Atas Beberapa Kasus Umroh)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum konsumen pengguna
jasa umroh atas beberapa kasus umroh. Rumusan masalah yang dibahas yaitu:
Bagaimana perlindungan hukum konsumen bagi jamaah umroh terhadap jasa yang
diberikan pelaku usaha dalam pelaksanaan ibadah umroh? Apakah hak-hak konsumen
sudah diberikan secara memadai? Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas
permasalahan yang merugikan konsumen dalam pelaksanaan ibadah umroh? Data
penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen, pustaka dan wawancara kepada
PT. Saya Cinta Islam Berjaya dan PT. Arminareka Perdana selaku pelaku usaha,
pengguna jasa umroh selaku konsumen dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Semarang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan
secara deskriptif sesuai ketentuan-ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen
dipadukan pendekatan secara langsung kepada para pihak yang bersangkutan. Hasil
studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen pengguna jasa umroh
sudah memadai dengan dibentuknya beberapa peraturan untuk melindungi konsumen
yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, hanya pelaksanaannya saja yang
belum konsisten. Prinsip tanggungjawab pelaku usaha masih didasarkan pada
tanggungjawab berdasarkan kesalahan serta yang harus membuktikan kesalahan adalah
konsumen. Pelaku usaha hanya akan melakukan ganti rugi jika memang terbukti pelaku
usaha telah melakukan kesalahan dalam pelaksanakan kegiatan ibadah umroh dan
diganti dengan uang atau diganti jadwal lain dalam keberangkatan kegiatan ibadah
umroh.
Collections
- Law [2308]