Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sleman
Abstract
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah menjelaskan mengenai kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, dan/atau pelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dan lingkup rumah tangga. Penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) ini merupakan jaminan yang diberikan
oleh Negara untuk mencegah, melindungi, dan menindak lanjuti pelaku kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT). Namun dalam praktek ternyata masih ada korban
yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan melakukan penyelesaiannya
masih ada yang menggunakan jalur kekeluargaan. D ata yang diperoleh dari
LSM Rifka Annisa ada sekitar 183 kasus di tahun 2016, data yang diperoleh dari
Kantor pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak ada sekitar
72 kasus di tahun 2013 dan 98 kasus di tahun 2014, dan data dari Polres Sleman
pada tahun 2015 ada sekitar 86 kasus. Dari latar belakang tersebut diperoleh
rumusan masalah yaitu mengapa kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) di Kabupaten Sleman di selesaikan di luar pengadilan dan
bagaimana mekanisme penyelesaian diluar pengadilan terhadap kasus tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Sleman. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, obyek penelitian
langsung dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Kabupaten Sleman, LSM Rifka Annisa, dan korban KDRT di dukung dengan studi
kepustakaan. Pendekatan yang di gunakan adalah yuridis normatif pendekatan
dari sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku dan dengan apa yang
dipraktekan, kemudian pendekatan yuridis sosiologis pendekatan dengan hukum
yang berlaku dimasyarakat dengan mewawancarai korban terkait mengambil
jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Peneliian bersifat Deskiptif Kualitatif
yitu data yang diperoleh sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian
dianalisa, disusun sisematis sehingga diperoleh gambaran jelas dan lengkap
dalam kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dari Unit PPA Polres Sleman
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diselesaikan diluar pengadilan
karena korban merasa pada saat melaporkan sedang emosi, merupakan salah
satu alasan kasus kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan melalui jalur non
penal. Berdasarkan hasil penelitian dari LSM Rifka Annisa. Kemudian hasil
penelitian yang diperoleh dari Unit PPA Polres Sleman terkait mekanisme
penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jalur non
penal/kekeluargaan yaitu korban melporkan kepada pihak kepolisian kemudian
akan dibuatkan laporan oleh polisi, hasil keterangan pelapor akan dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membuat surat pengaduan di atas
materai, pihak kepolisian mendatangkan semua pihak baik korban, pelaku,
perangkat desa, tokoh agama dan psikolog.
Collections
- Law [2308]