Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Abdul Kholiq, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorENDAH RIZKI EKWANTO
dc.date.accessioned2017-11-10T01:38:44Z
dc.date.available2017-11-10T01:38:44Z
dc.date.issued2016-12-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4135
dc.description.abstractUndang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah menjelaskan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, dan/atau pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dan lingkup rumah tangga. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) ini merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah, melindungi, dan menindak lanjuti pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun dalam praktek ternyata masih ada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan melakukan penyelesaiannya masih ada yang menggunakan jalur kekeluargaan. D ata yang diperoleh dari LSM Rifka Annisa ada sekitar 183 kasus di tahun 2016, data yang diperoleh dari Kantor pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak ada sekitar 72 kasus di tahun 2013 dan 98 kasus di tahun 2014, dan data dari Polres Sleman pada tahun 2015 ada sekitar 86 kasus. Dari latar belakang tersebut diperoleh rumusan masalah yaitu mengapa kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Sleman di selesaikan di luar pengadilan dan bagaimana mekanisme penyelesaian diluar pengadilan terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, obyek penelitian langsung dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Sleman, LSM Rifka Annisa, dan korban KDRT di dukung dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang di gunakan adalah yuridis normatif pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku dan dengan apa yang dipraktekan, kemudian pendekatan yuridis sosiologis pendekatan dengan hukum yang berlaku dimasyarakat dengan mewawancarai korban terkait mengambil jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Peneliian bersifat Deskiptif Kualitatif yitu data yang diperoleh sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian dianalisa, disusun sisematis sehingga diperoleh gambaran jelas dan lengkap dalam kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dari Unit PPA Polres Sleman kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diselesaikan diluar pengadilan karena korban merasa pada saat melaporkan sedang emosi, merupakan salah satu alasan kasus kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan melalui jalur non penal. Berdasarkan hasil penelitian dari LSM Rifka Annisa. Kemudian hasil penelitian yang diperoleh dari Unit PPA Polres Sleman terkait mekanisme penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jalur non penal/kekeluargaan yaitu korban melporkan kepada pihak kepolisian kemudian akan dibuatkan laporan oleh polisi, hasil keterangan pelapor akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), membuat surat pengaduan di atas materai, pihak kepolisian mendatangkan semua pihak baik korban, pelaku, perangkat desa, tokoh agama dan psikolog.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.titlePenegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Slemanid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record