Kepemilikan atas Virtual Property dalam Hukum Benda di Indonesia
Abstract
Terjadinya sebuah perkembangan dalam dunia teknologi dan internet,
menimbulkan suatu problematika yang timbul di lingkungan masyarakat,
terkhususnya yan berkaitan dengan benda. benda merupakan sesuatu yang
digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kini mulai muncul benda-benda yang
berada dalam dunia siber atau dapat disebut dengan virtual property. Virtual
property ini merupakan suatu objek yang terdapat dalam dunia siber yang saat ini
mulai diperlakukan sama seperti benda-benda yang ada di dunia nyata. Sehingga
dirasa perlu untuk diadakannya sebuah kajian terhadap virtual property ini. Studi
ini bertujuan untuk mengetahui kepemilikan virtual property dalam hukum benda
Indonesia. Rumusan masalah yang akan diajukan yaitu: Bagaimanakah bentuk
kepemilikan dari virtual property berdasarkan hukum benda di Indonesia.
Penelitian ini termasuk penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan
dengan studi pustaka atau literatur dengan mengkaji peraturan perundangundangan
yang menyangkut dengan permasalahan dan untuk mendukung
penelitian serta wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan objek yang
diteliti. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis dan normatif.
Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya virtual property dapat dikatakan
sebagai benda yang dapat dilekati suatu kepemilikan atau hak milik berdasarkan
ketentuan hukum benda Indonesia yang diatur pada Buku II KUHPerdata. Dengan
membandingkan unsur-unsur benda yang diatur pada Pasal 570 KUHPerdata
dengan karakteristik virtual property maka dapat ditemukan kesimpulan bahwa
virtual property memenuhi unsur-unsur benda sebagaimana yang diatur pada
Pasal 570 KUHPerdata yaitu hak milik sebagai hak paling utama, pemilik dapat
menikmati sepenuhnya, pemilik dapat menguasai sepenuhnya, serta hak milik ini
tidak dapat diganggu gugat.
Virtual property dapat dimiliki melalui cara penciptaan lebih lanjut lagi virtual
property merupakan objek yang tidak berwujud tetapi sangat berguna bagi
manusia bahkan memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, virtual property juga
akan termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual, yaitu ke dalam penggolongan
hak cipta serta rahasia dagang. Yang mana dalam hal ini hak kekayaan intelektual
ditujukan untuk menjelaskan kedudukan virtual property sebagai benda tidak
berwujud yang dalam sistem hukum benda di Indonesia diatur dalam hak kekayaan
intelektual. Berdasarkan perbandingan karakteristik virtual property dengan
unsur-unsur hak cipta dan rahasia dagang.
Collections
- Law [2308]