Show simple item record

dc.contributor.advisorBudi Agus Riswandi
dc.contributor.authorNugrahaningtyas, Ardinila
dc.date.accessioned2017-11-09T10:02:05Z
dc.date.available2017-11-09T10:02:05Z
dc.date.issued2017-01-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4133
dc.description.abstractTerjadinya sebuah perkembangan dalam dunia teknologi dan internet, menimbulkan suatu problematika yang timbul di lingkungan masyarakat, terkhususnya yan berkaitan dengan benda. benda merupakan sesuatu yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kini mulai muncul benda-benda yang berada dalam dunia siber atau dapat disebut dengan virtual property. Virtual property ini merupakan suatu objek yang terdapat dalam dunia siber yang saat ini mulai diperlakukan sama seperti benda-benda yang ada di dunia nyata. Sehingga dirasa perlu untuk diadakannya sebuah kajian terhadap virtual property ini. Studi ini bertujuan untuk mengetahui kepemilikan virtual property dalam hukum benda Indonesia. Rumusan masalah yang akan diajukan yaitu: Bagaimanakah bentuk kepemilikan dari virtual property berdasarkan hukum benda di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan studi pustaka atau literatur dengan mengkaji peraturan perundangundangan yang menyangkut dengan permasalahan dan untuk mendukung penelitian serta wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis dan normatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya virtual property dapat dikatakan sebagai benda yang dapat dilekati suatu kepemilikan atau hak milik berdasarkan ketentuan hukum benda Indonesia yang diatur pada Buku II KUHPerdata. Dengan membandingkan unsur-unsur benda yang diatur pada Pasal 570 KUHPerdata dengan karakteristik virtual property maka dapat ditemukan kesimpulan bahwa virtual property memenuhi unsur-unsur benda sebagaimana yang diatur pada Pasal 570 KUHPerdata yaitu hak milik sebagai hak paling utama, pemilik dapat menikmati sepenuhnya, pemilik dapat menguasai sepenuhnya, serta hak milik ini tidak dapat diganggu gugat. Virtual property dapat dimiliki melalui cara penciptaan lebih lanjut lagi virtual property merupakan objek yang tidak berwujud tetapi sangat berguna bagi manusia bahkan memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, virtual property juga akan termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual, yaitu ke dalam penggolongan hak cipta serta rahasia dagang. Yang mana dalam hal ini hak kekayaan intelektual ditujukan untuk menjelaskan kedudukan virtual property sebagai benda tidak berwujud yang dalam sistem hukum benda di Indonesia diatur dalam hak kekayaan intelektual. Berdasarkan perbandingan karakteristik virtual property dengan unsur-unsur hak cipta dan rahasia dagang.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectKepemilikanid
dc.subjectVirtual Propertyid
dc.subjectHukum Bendaid
dc.titleKepemilikan atas Virtual Property dalam Hukum Benda di Indonesiaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record