Penerapan Akad Murabahah Terhadap Produk Pembiayaan Pada Bank Syariah Indonesia Kcp Tulungagung
Abstract
Di Indonesia, bank syariah memiliki istilah perdanganan berdasarkan profit and
loss sharing, atau sistem bagi hasil. Dalam hal ini selalu ditekankan bahwa ada
kemungkinan untung dan rugi dalam setiap perdagangan. Namun dalam praktiknya,
prinsip bagi hasil bukanlah hal yang mudah, dikarenakan dalam jenis pinjaman bagi
hasil ini melibatkan risiko dan hasil yang tidak pasti. Resiko dan manfaat yang lebih
pasti yaitu Murabahah. Ketergantungan bank syariah pada produk murabahah
dilatarbelakangi oleh jaminan yang keuntungannya sudah ditetapkan diawal akad.
Akad Murabahah dapat didefinisikan sebagai akad penjualan barang dengan
mencantumkan harga beli dengan margin yang telah disepakati antara penjual dan
pembeli. Akad Murabahah agar sesuai dengan akidah Islam yang majemuk, harus
memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Secara umum berdasarkan ahli-ahli
hukum Islam ada lima rukun yang menunjukkan murabahah yaitu: adanya penjual
(ba'i), adanya pembeli (musytari), benda atau barang (mabi') yang akan dijual, Ijab
qabul ( shigat) atau rumusan akad, yaitu semua pandangan yang berasal dari pihak Ijab
dan Kabul. Selanjutnya, akad murabahah memiliki syarat yaitu penjual membayar
biaya kepada pelanggan, kontrak pertama sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan,
kontrak harus bebas riba.
Collections
- Diploma III [786]