Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Phil. Ninik Sri Rahayu, SE., MM
dc.contributor.authorPRANA PRASTYO MUKTI
dc.date.accessioned2022-12-21T03:10:09Z
dc.date.available2022-12-21T03:10:09Z
dc.date.issued2022-09-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41189
dc.description.abstractDi Indonesia, bank syariah memiliki istilah perdanganan berdasarkan profit and loss sharing, atau sistem bagi hasil. Dalam hal ini selalu ditekankan bahwa ada kemungkinan untung dan rugi dalam setiap perdagangan. Namun dalam praktiknya, prinsip bagi hasil bukanlah hal yang mudah, dikarenakan dalam jenis pinjaman bagi hasil ini melibatkan risiko dan hasil yang tidak pasti. Resiko dan manfaat yang lebih pasti yaitu Murabahah. Ketergantungan bank syariah pada produk murabahah dilatarbelakangi oleh jaminan yang keuntungannya sudah ditetapkan diawal akad. Akad Murabahah dapat didefinisikan sebagai akad penjualan barang dengan mencantumkan harga beli dengan margin yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Akad Murabahah agar sesuai dengan akidah Islam yang majemuk, harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Secara umum berdasarkan ahli-ahli hukum Islam ada lima rukun yang menunjukkan murabahah yaitu: adanya penjual (ba'i), adanya pembeli (musytari), benda atau barang (mabi') yang akan dijual, Ijab qabul ( shigat) atau rumusan akad, yaitu semua pandangan yang berasal dari pihak Ijab dan Kabul. Selanjutnya, akad murabahah memiliki syarat yaitu penjual membayar biaya kepada pelanggan, kontrak pertama sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan, kontrak harus bebas riba.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectAkaden_US
dc.subjectMurabahahen_US
dc.titlePenerapan Akad Murabahah Terhadap Produk Pembiayaan Pada Bank Syariah Indonesia Kcp Tulungagungen_US
dc.Identifier.NIM19213044


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record