Mekanisme Pembiayaan Kpr Platinum Ib Dengan Akad Murabahah Pada Bank Tabungan Negara (Btn) Kantor Cabang Syariah Yogyakarta
Abstract
Pembiayaan Murabahah adalah transaksi jual beli dengan menetapkan
harga pembelian dan perolehan serta menyertakan keuntungan, kemudian barang
tersebut akan dijual kembali ke pihak lain. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah
adalah fasilitas pembiayaan atau kredit perbankan untuk masyarakat yang
menginginkan rumah.
Tujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui tentang Produk Pembiayaan
KPR Platinum iB dengan akad Murabahah pada Bank Tabungan Negara KCS
Yogyakarta. 2) mengetahui mekanisme Pembiayaan KPR Platinum iB dengan akad
Murabahah pada Bank Tabungan Negara KCS Yogyakarta.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Produk pembiayaan KPR
Platinum iB akad Murabahah yang ditawarkan oleh BTN KCS Yogyakarta
merupakan produk unggulan yang banyak diminati nasabah. BTN KCS Yogyakarta
menerapkan prinsip “1-5-1” dalam memberikan pinjaman. Artinya, mendapatkan
kelengkapan berkas nasabah dalam satu hari, analisis data dan berkas dalam lima
hari, dan satu hari untuk memberi konfirmasi kepada nasabah mengenai diterima
atau tidaknya pengajuan pembiayaan tersebut.
Collections
- Diploma III [786]