Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Phil. Ninik Sri Rahayu
dc.contributor.authorSHAFA MADYA LUZUMA
dc.date.accessioned2022-12-16T02:03:02Z
dc.date.available2022-12-16T02:03:02Z
dc.date.issued2022-07-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40993
dc.description.abstractPembiayaan Murabahah adalah transaksi jual beli dengan menetapkan harga pembelian dan perolehan serta menyertakan keuntungan, kemudian barang tersebut akan dijual kembali ke pihak lain. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pembiayaan atau kredit perbankan untuk masyarakat yang menginginkan rumah. Tujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui tentang Produk Pembiayaan KPR Platinum iB dengan akad Murabahah pada Bank Tabungan Negara KCS Yogyakarta. 2) mengetahui mekanisme Pembiayaan KPR Platinum iB dengan akad Murabahah pada Bank Tabungan Negara KCS Yogyakarta. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Produk pembiayaan KPR Platinum iB akad Murabahah yang ditawarkan oleh BTN KCS Yogyakarta merupakan produk unggulan yang banyak diminati nasabah. BTN KCS Yogyakarta menerapkan prinsip “1-5-1” dalam memberikan pinjaman. Artinya, mendapatkan kelengkapan berkas nasabah dalam satu hari, analisis data dan berkas dalam lima hari, dan satu hari untuk memberi konfirmasi kepada nasabah mengenai diterima atau tidaknya pengajuan pembiayaan tersebut.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectMekanisme pembiayaanen_US
dc.subjectPembiayaan Murabahahen_US
dc.subjectPembiayaan KPR, BTN Syariahen_US
dc.titleMekanisme Pembiayaan Kpr Platinum Ib Dengan Akad Murabahah Pada Bank Tabungan Negara (Btn) Kantor Cabang Syariah Yogyakartaen_US
dc.Identifier.NIM19213049


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record