Prosedur Pembiayaan Murabahah Pada Kspps Al Amin
Abstract
Sudah banyak lembaga keuangan yang didirikan dengan prinsip syariah
yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam. Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah satu lembaga keuangan non
bank yang menggunakan prinsip syariah. Kegiatan utama KSPPS selain
menghimpun dana dalam bentuk simpanan, juga menyalurkan dana
kepada masyarakat dalam bentuk pembiyaan seperti pembiayaan
murabahah. Dalam mengajukan pembiayaan pada KSPPS harus melewati
beberapa tahapan sesuai dengan prosedur yang ada. KSPPS Al Amin
Gombong menyediakan pembiayaan murabahah yang mudah, sederhana,
transparasi dan bebas dari riba. Prosedur yang harus dilakukan dalam
mengajukan pembiayaan murabahah pada KSPPS Al Amin Gombong,
yaitu diharuskan bergabung menjadi anggota terlebih dahulu, kemudian
mengikuti alur prosedur pembiayaan murabahah dari pengajuan
pembiayaan, seleksi administrasi dan kelengkapan dokumen persyaratan,
proses survei, komite, pembelian barang, akad dan penyerahan barang
hingga tahap membayar angsuran sampai dengan pelunasan oleh
anggota.
Collections
- Diploma III [786]