Show simple item record

dc.contributor.advisorDra. Diana Wijayanti, M.Si.
dc.contributor.authorMELLY NUR HASANAH
dc.date.accessioned2022-12-15T03:52:09Z
dc.date.available2022-12-15T03:52:09Z
dc.date.issued2022-08-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40975
dc.description.abstractSudah banyak lembaga keuangan yang didirikan dengan prinsip syariah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah satu lembaga keuangan non bank yang menggunakan prinsip syariah. Kegiatan utama KSPPS selain menghimpun dana dalam bentuk simpanan, juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiyaan seperti pembiayaan murabahah. Dalam mengajukan pembiayaan pada KSPPS harus melewati beberapa tahapan sesuai dengan prosedur yang ada. KSPPS Al Amin Gombong menyediakan pembiayaan murabahah yang mudah, sederhana, transparasi dan bebas dari riba. Prosedur yang harus dilakukan dalam mengajukan pembiayaan murabahah pada KSPPS Al Amin Gombong, yaitu diharuskan bergabung menjadi anggota terlebih dahulu, kemudian mengikuti alur prosedur pembiayaan murabahah dari pengajuan pembiayaan, seleksi administrasi dan kelengkapan dokumen persyaratan, proses survei, komite, pembelian barang, akad dan penyerahan barang hingga tahap membayar angsuran sampai dengan pelunasan oleh anggota.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectProseduren_US
dc.subjectPembiayaanen_US
dc.subjectAkad Murabahahen_US
dc.titleProsedur Pembiayaan Murabahah Pada Kspps Al Aminen_US
dc.Identifier.NIM19213025


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record