Implementasi Qris Di Uptd Balai Layanan Bisnis Umkm Dinas Koperasi Dan Ukm Diy
Abstract
Implementasi merupakan suatu aktivitas atau kegiatan yang terencana untuk
mencapai tujuan tertentu dan dilakukan dengan sebenar-benarnya berdasarkan
acuan norma-norma yang berlaku. QRIS (Quick Response Code Indonesian
Standard) merupakan standar yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi
pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet
elektronik, dan mobile banking. Salah satu perkembangan teknologi yang serba
digital dan merupakan gaya hidup baru manusia yang tidak terlepas dari perangkat
elektronik. Adanya QRIS akan menjadi transformasi digital UMKM untuk
pengembangan wirausaha serta peningkatan ekonomi digital melalui pembayaran
non-tunai atau cashless payment di wilayah kota dan daerah. Oleh karena itu,
pembahasan topik diatas menggunakan metode penelitian kualitatif yakni
penelitian deskriptif pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Layanan Bisnis
UMKM yang merupakan salah satu susunan organisasi dari Dinas Koperasi dan
UKM DIY dengan melakukan digitalisasi UMKM untuk memperbarui kegiatan
transaksi dengan konsumen melalui implementasi QRIS. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi QRIS pada UPTD Balai Layanan Bisnis
UMKM kawasan Teras Malioboro 1 Yogyakarta belum cukup baik.
Collections
- Diploma III [786]