Konsepsi Pemerintahan Khilafah Dalam Perspektif Fiqh Siyasah Dan Uud 1945
Abstract
Keberadaan sebuah sistem pemerintahan dan negara sangatlah dibutuhkan
oleh masyarakat. Begitu pula bagi umat Islam, diakui atau tidak sangat
membutuhkan sebuah sistem negara yang Islami dalam konteks agar ajaran-ajaran
Islam dapat diterapkan secara menyeluruh (kaffah). Sebab, untuk mengamankan
suatu kebijakan diperlukan suatu kekuatan (institusi politik). Persoalannya Nabi
tidak meninggalkan suatu pesan yang pasti bagaimana sistem penyelenggaraan
negara itu, misalnya bagaimana bentuk negaranya, bagaimana sistem
pengangkatan kepala negara, siapa yang berhak menetapkan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut maka fokus studi ini membahas Bagaimana Konsepsi
pemerintahan Khilafah dalam perspektif Fiqh Siyasah, Bagaimana Konsepsi
pemerintahan dalam perspektif UUD 1945 dan Bagaimana Persamaan Dan
Perbedaan Konsepsi Pemerintahan Menurut Kedua Sudut Pandang Fiqh Siyasah
Dan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan Konsep Khilafah yang selama ini menjadi permasalahan
antara kaum Agamis dan Nasionalis berdasarkan prinsip Fiqh Siyasah dan UUD
1945. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan yaitu dalam sistem pemerintahan
Khilafah tiga badan penting yang berperan yakni Khalifah, Ahlul Halli wal-Aqdi
dan Wazir dalam pemerintahan UUD 1945 terdapat pemisahan kekuasaan dalam
pengurusan negara yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Pembagian
kekuasaan ini bertujuan untuk memudahkan pengurusaan negara serta
menjalankan prinsip check and balance. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk
memudahkan pengurusaan Negara. Secara umum dalam perspektif Fiqh Siyasah
sistem pemerintahan Khilafah dan sistem pemerintahan didalam UUD 1945
memiliki kesamaan atau dapat di Qiyaskan antara Khilafah dan sistem
pemerintahan didalam UUD 1945.
Collections
- Master of Law [1443]