• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Eksistensi Perundang-Undangan Terhadap Digital Forensik Dalam Sistem Pembuktian Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    18912027.pdf (2.005Mb)
    Date
    2022-08-18
    Author
    MUHAMMAD KHOIRUL ANAM
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penerapan ilmu digital forensik yang komprehensif memerlukan 3 (tiga) komponen terangkai yang harus dipenuhi untuk penerapan ilmu yang berkualitas. Ketiga komponen tersebut yaitu: Pertama, Manusia (People), Kedua, Peralatan (Equipment), Ketiga, Aturan (Protocol), ketiga komponen tersebut merupakan landasan dalam pembaharuan perundang-undangan terhadap digital forensik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi perundang-undangan terhadap digital forensik dalam sistem pembuktian pidana saat ini dan menggambarkan gagasan tentang pembaharuan perundang-undangan terhadap digital forensik di masa mendatang. Penelitian ini bersifat diskriptif analitik dengan pendekatan politik hukum, konseptual dan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa Eksistensi Digital Forensik dalam Sistem Pembuktian Pidana diatur dalam beberapa paraturan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian pada PERMEN KOMINFO Nomor 7 Tahun 2016 Dan PERKAP Nomor 10 Tahun 2009. Pada praktiknya, Digital Forensik di Indonesia merupakan bagian dari proses penyidikan dan penyelidikan. Dalam pembaharuan perundang-udangan tergadap digital forensik nantinya akan betumpu pada kedudukan alat bukti elektronik. Gagasan pembaharuan hukum ini ditawarkan adalah pemisahan bukti elekronik sebagai bukti yang terpisah dari bukti konvensional. Hal ini dimungkinkan dengan adanya pembaharuan KUHP yang kemudian juga memperbaharui KUHAP. Dalam konteks pembaharuan KUHAP nantinya lebih memperhatikan hukum acara tentang bukti elektronik. Dalam hukum acara tentang penanganan bukti elekronik tersebut pula, aspek digital forensik seyogyanya diatur lebih rigit dan terperinci. Aturan tersebut nantinya lebih menjelaskan tentang tahapan-tahapan dari penyitaan alat bukti, Penggeledahan Bukti Elektronik (Perangkat), Penyitaan Bukti Elektronik Dalam (Perangkat), Perolehan Bukti Elektronik Dalam Jaringan dan Pemeriksaan Bukti Elektronik.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40791
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV