Eksistensi Perundang-Undangan Terhadap Digital Forensik Dalam Sistem Pembuktian Pidana
Abstract
Penerapan ilmu digital forensik yang komprehensif memerlukan 3 (tiga)
komponen terangkai yang harus dipenuhi untuk penerapan ilmu yang berkualitas.
Ketiga komponen tersebut yaitu: Pertama, Manusia (People), Kedua, Peralatan
(Equipment), Ketiga, Aturan (Protocol), ketiga komponen tersebut merupakan
landasan dalam pembaharuan perundang-undangan terhadap digital forensik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi perundang-undangan terhadap
digital forensik dalam sistem pembuktian pidana saat ini dan menggambarkan
gagasan tentang pembaharuan perundang-undangan terhadap digital forensik di masa
mendatang.
Penelitian ini bersifat diskriptif analitik dengan pendekatan politik hukum,
konseptual dan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini
menyebutkan bahwa Eksistensi Digital Forensik dalam Sistem Pembuktian Pidana
diatur dalam beberapa paraturan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian pada PERMEN KOMINFO Nomor 7 Tahun 2016 Dan PERKAP Nomor
10 Tahun 2009. Pada praktiknya, Digital Forensik di Indonesia merupakan bagian
dari proses penyidikan dan penyelidikan. Dalam pembaharuan perundang-udangan
tergadap digital forensik nantinya akan betumpu pada kedudukan alat bukti
elektronik. Gagasan pembaharuan hukum ini ditawarkan adalah pemisahan bukti
elekronik sebagai bukti yang terpisah dari bukti konvensional. Hal ini dimungkinkan
dengan adanya pembaharuan KUHP yang kemudian juga memperbaharui KUHAP.
Dalam konteks pembaharuan KUHAP nantinya lebih memperhatikan hukum
acara tentang bukti elektronik. Dalam hukum acara tentang penanganan bukti
elekronik tersebut pula, aspek digital forensik seyogyanya diatur lebih rigit dan
terperinci. Aturan tersebut nantinya lebih menjelaskan tentang tahapan-tahapan dari
penyitaan alat bukti, Penggeledahan Bukti Elektronik (Perangkat), Penyitaan Bukti
Elektronik Dalam (Perangkat), Perolehan Bukti Elektronik Dalam Jaringan dan
Pemeriksaan Bukti Elektronik.
Collections
- Master of Law [1540]
